Tak Ada Ampun! DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Keputusan ini diambil setelah DKPP menggelar sidang etik dan menemukan bukti kuat bahwa Hasyim telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Sanksi pemecatan ini dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan.

Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf a dan f Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai bahwa Hasyim telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindakan asusila. Perbuatan tersebut telah mencoreng nama baik dan martabat penyelenggara pemilu, serta berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap KPU.

“Perbuatan Teradu jelas merupakan pelanggaran terhadap asas moralitas dan kepribadian luhur yang harus dimiliki oleh Penyelenggara Pemilu,” kata Heddy.

Hasyim Asy’ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU per 3 Juli 2024. Keputusan DKPP ini bersifat final dan mengikat.

Kronologi Kasus

Dugaan tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari pertama kali mencuat pada Februari 2024. Seorang perempuan berinisial CAT melaporkan Hasyim ke DKPP atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di Belanda pada November 2023.

CAT mengaku dilecehkan oleh Hasyim di sebuah hotel di Den Haag saat keduanya sama-sama menghadiri acara pelatihan penyelenggara pemilu. CAT melaporkan kejadian tersebut kepada KPU, namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan.

Atas dasar laporan tersebut, DKPP kemudian menggelar sidang etik untuk memeriksa Hasyim Asy’ari. Setelah melalui proses persidangan yang panjang, DKPP akhirnya memutuskan untuk memecat Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Dampak Pemecatan

Pemecatan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU tentu akan berdampak pada penyelenggaraan Pemilu 2024. DKPP telah meminta KPU untuk segera menunjuk pengganti Hasyim agar tidak mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu.

Masyarakat pun berharap dengan pemecatan ini, KPU dapat menjadi lembaga yang lebih berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Penutup

Kasus pemecatan Hasyim Asy’ari ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu lainnya agar selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Penyelenggara pemilu harus menjadi teladan bagi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi di Indonesia.

Check Also

hasyim asyari ketua kpu

Pelecehan Seksual Mencoreng Mimbar Idul Adha: Hasyim Asy’ari Dipecat DKPP

Masih hangat dalam ingatan publik momen Idul Adha 1445 H di mana Hasyim Asy’ari, kala …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *